Berikut DNS ke 3 yang bisa di download disini
Apabila di DNS ke 3 ini masih terdapat kesalahan, maka sekolah harus merevisinya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Batang, dengan ketentuan :
1. DNS harus ada tandatangan dari Pengawas TK/SD
2. DNS harus ada tanda tangan / paraf dari Kasi Kurikulum atau Kabid TK/SD
3. DNS direvisi di Subag Program Disdikpora Kabupaten Batang
Semoga bermanfaat.
Terima Kasih
Bu ichak itu gelar kepala sekolah saya ko masih SRI HARYATI A.Ma.Pd padahal gelarnya sudah S.Pd.SD LO MOHON UNTUK DI RALAT YAAAA...
BalasHapuseeee sory kurang gelar yang ada di DNS Bu ichak mohon di lihat trims
BalasHapus