Selasa, 31 Januari 2012

Seputar NUPTK

Apa sih NUPTK itu?
NUPTK singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kenapa kok Nomor Unik?
Karena nomor ini terdiri dari 16 digit di mana tiap orang pasti berbeda.
Siapa Pendidik dan Tenaga Kependidikan?
Pendidik di sini adalah Para Guru atau Pendidik Formal. Sedangkan Tenaga Kependidikan yaitu Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laborat baik PNS maupun Non PNS.
Fungsi NUPTK untuk apa?
Sebagaimana tercantum di website Kementerian Pendidikan Nasional, NUPTK berfungsi sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah/ Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005.
Tetapi sejak beberapa tahun terakhir sejak mulai pendataan tahun 2006, fungsi NUPTK sudah bertambah yaitu sebagai salah satu syarat untuk Sertifikasi Profesi bagi Pendidik.
Bagaimana Cara Mendapatkan NUPTK ?
Bagi PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) baik yang PNS/CPNS maupun Non PNS yang belum mempunyai NUPTK bisa mendapatkan NUPTK dengan cara mengusulkan lewat Dinas Pendidikan dengan syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing. Untuk syarat dan ketentuan yang umumnya yaitu :
1.Untuk CPNS/PNS
a.Harus adanya bukti pengangkatan CPNS/PNS dengan dibuktikan SK Pengangkatan CPNS/PNS sebagai guru atau tenaga kependidikan.
b.Adanya ijazah terakhir.
c.SK Kenaikan Pangkat terakhir
d.SK Pembagian tugas mengajar (bagi guru)
2.Untuk Non PNS
a.SK pengangkatan sebagai guru baik GTY atau GTT.
b.Ijazah terakhir
c.SK Pembagian Tugas mengajar.
Bagaimana cara melihat NUPTK yang kita usulkan sudah keluar atau belum?
Bagi yang sudah mengusulkan NUPTK bisa cek NUPTK sudah keluar atau belum lewat NUPTK Web Browser versi 161 atau NUPTK Web Browser versi 173.

Semoga postingan kami bermanfaat untuk anda semua.
Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar